Contact Whatsapp085210254902

Core Tax Tingkatkan Rasio Pajak 12,88 Persen Terhadap PDB

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 31 Agustus 2023 | Dilihat 708kali
Core Tax Tingkatkan Rasio Pajak 12,88 Persen Terhadap PDB

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax ditargetkan mampu tingkatkan rasio pajak sekitar 12,88 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Rencananya, core tax akan mulai diimplementasikan awal tahun 2024.

Apabila rasio pajak suatu negara menembus di atas 12,88 persen, maka dalam tiga tahun ke depan Indonesia mengalami akselerasi pertumbuhan ekonomi. Bahkan, mampu keluar dari predikat negara berkembang menjadi negara maju.

Menilik Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, pemerintah menargetkan rasio pajak sebesar 10,7 persen terhadap PDB. Target tersebut meningkat dari outlook tahun 2023 sebesar 10 persen terhadap PDB.

Dengan berlakunya core tax system pada tahun depan diharapkan kepatuhan Wajib Pajak juga meningkat, sehingga ujungnya juga akan mengerek tax ratio Indonesia. Hanya saja, dampaknya tidak dapat dirasakan dalam waktu dekat, melainkan butuh sekitar lima hingga 10 tahun ke depan. Core tax itu akan memperbaiki, karena memang untuk mencapai 12,88 persen dalam waktu yang singkat kelihatannya masih belum.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com