Contact Whatsapp085210254902

Cuci Uang! Eks Pajak Angin Prayitno Divonis 7 Tahun Penjara

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 29 Agustus 2023 | Dilihat 640kali
Cuci Uang! Eks Pajak Angin Prayitno Divonis 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak 2016-2019 itu divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada Angin. Angin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,737 miliar.

Sebelum divonis di kasus gratifikasi-TPPU, Angin sudah lebih dulu divonis di kasus suap pada 2022. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonis Angin 9 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait pemeriksaan pajak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com