
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pajak karbon baru akan berlaku pada 2025. Meski begitu, bursa karbon tetap akan dimulai September 2023.
Para pengusaha yang sudah punya karbon kredit, dapat diperdagangkan melalui bursa karbon. Selanjutnya, pemerintah menetapkan pajak karbon untuk melengkapi mekanisme tersebut.
Pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif pada lingkungan hidup.
Pajak karbon akan dikenakan dengan hati-hati dan bertahap untuk menciptakan stabilitas pasar dengan memerhatikan dampak negatif dari setiap instrumen. Dengan demikian, pemerintah masih mengkaji serta mempertimbangkan waktu pemberlakuan pajak karbon.
Pajak karbon adalah bagian dari rencana panjang jangka menengah yang disusun untuk terus membawa ekonomi Indonesia ke arah ekonomi rendah karbon emisi.
Komentar Anda