
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) luncurkan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas (e-Perjadin), sebagai upaya dalam memberikan kemudahan bagi pegawai sekaligus menciptakan ekosistem kerja yang sehat dan reliabel. e-Perjadin mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran menjadi lebih efektif, efisien, nyaman, dan transparan.
Pasalnya, e-Perjadin menyederhanakan dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis perjalanan dinas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, hingga pemeriksaan.
Peluncuran e-Perjadin merupakan transformasi proses bisnis pengelolaan keuangan negara berbasis reformasi regulasi dan penerapan teknologi informasi terkini.
Inovasi baru itu pun seirama dengan langkah transformasi proses bisnis pengelolaan keuangan negara berbasis reformasi regulasi, dan penerapan teknologi informasi kekinian. e-Perjadin memberi kepastian dan kemudahan bagi pegawai pelaksana perjalanan dinas, sehingga tidak direpotkan oleh urusan administrasi saat pra dan pelaksanaan tugas.
Kemenkeu pun mengklaim bahwa melalui e-Perjadin, pelaksana perjalanan dinas juga akan mendapatkan kepastian komitmen penyediaan uang muka untuk perjalanan dinas yang terencana dan pembayaran biaya perjalanan dinas rampung paling lambat dua minggu untuk perjalanan dinas yang tidak terencana.
Selanjutnya, e-Perjadin juga diklaim mampu mendukung perbaikan pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kas negara melalui manajemen likuiditas yang lebih efisien, perencanaan kas yang lebih efektif, dan tersedianya basis data ritel untuk analisis belanja pemerintah.
Komentar Anda