Contact Whatsapp085210254902

Apakah Baliho Caleg Kena Pajak Reklame?

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 21 Agustus 2023 | Dilihat 754kali
Apakah Baliho Caleg Kena Pajak Reklame?

Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baliho kampanye calon legislatif (caleg) maupun bakal calon presiden memenuhi sisi jalan raya maupun persimpangan. Lantas, apakah baliho caleg tersebut dikenakan pajak reklame?

Apa itu pajak reklame?

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, pajak reklame adalah pungutan yang dikenakan atas seluruh penyelenggaraan reklame. Sementara itu, menurut Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, reklame didefinisikan sebagai alat, benda, perbuatan atau media yang bentuk dan ragam coraknya dirancang guna komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat secara umum.

Secara umum, reklame dibedakan menjadi dua jenis, yakni reklame produk dan reklame non-produk. Reklame produk adalah reklame yang berisikan informasi mengenai barang dan jasa guna keperluan promosi. Sedangkan, reklame non-produk adalah jenis reklame yang hanya memuat nama perusahaan, nama usaha, badan agar perusahaan dapat dikenal orang banyak.

Apakah baliho caleg Pemilu 2024 kena pajak reklame?

Merujuk UU HKPD, penyelenggaraan reklame dalam rangka pelaksanaan kegiatan politik dikecualikan dari objek pajak reklame, sehingga tidak dapat dikenakan pajak reklame. Dengan demikian, baliho caleg pemilu tidak dikenakan pajak reklame.

Selain itu, kegiatan sosial dan keagamaan termasuk golongan bukan objek pajak, selama reklame tidak disertai iklan komersial. Misalnya, reklame yang berisi ajakan mengurangi penggunaan kantong plastik, ajakan taat berkendara di jalan raya, atau imbauan untuk taat pajak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com