
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) mewajibkan kendaraan bermotor untuk diuji emisi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menegaskan, kendaraan yang tak uji emisi akan dikenakan sanksi berupa koefisien denda pajak kendaraan bermotor (PKB), sehingga kena pajak lebih tinggi.
Kewajiban untuk melakukan uji emisi kendaraan termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun kendaraan yang wajib uji emisi adalah kendaraan pribadi roda empat dan roda dua.
Selain pajak yang lebih tinggi, kendaraan yang belum uji emisi bisa dikenakan tarif parkir maksimal.
Sebagai informasi, aturan uji emisi yang diberlakukan secara nasional memiliki ketentuan yang tidak jauh berbeda dengan Pemprov DKI Jakarta. Namun, KLHK lebih memerinci kendaraan yang wajib dilakukan uji emisi, yakni menyasar kendaraan bermotor yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun; kendaraan kategori M (kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang), kategori N (kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang), kategori O (kendaraan bermotor penarik roda empat atau lebih untuk gandengan atau tempel), dan kategori L (kendaraan bermotor roda dua dan/atau tiga).
Komentar Anda