Contact Whatsapp085210254902

Pemerintah Segera Berlakukan Pajak Pencemaran Udara

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 16 Agustus 2023 | Dilihat 794kali
Pemerintah Segera Berlakukan Pajak Pencemaran Udara

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, mengumumkan bahwa pemerintah akan segera menerapkan pajak lingkungan sebagai upaya untuk mengatasi peningkatan polusi udara di wilayah Jabodetabek. Keputusan ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Badan Riset dan Inovasi (BRIN).

Siti Nurbaya menegaskan bahwa peraturan mengenai pajak lingkungan sudah diatur dalam Pasal 206 dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) akan mengharuskan pengujian emisi bagi semua kendaraan yang memasuki fasilitas perkantoran.

Penerapan pajak pencemaran udara ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara yang saat ini sangat buruk di wilayah Jabodetabek, yang salah satunya disebabkan oleh peningkatan jumlah kendaraan bermotor. Namun, kesadaran masyarakat terkait pengujian emisi kendaraan masih rendah, hanya mencapai 3-10 persen.

Sebagai langkah tambahan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga mengusulkan pengetatan hukuman bagi pelanggar pengujian emisi. Jika kendaraan tidak memenuhi persyaratan, pelaku akan dikenakan denda pajak, dan data kendaraan tersebut dapat dihapus dari samsat setempat.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com