Contact Whatsapp085210254902

Tambah Tempat Pemusatan PPN, PKP Wajib Sampaikan Pemberitahuan

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 12 Agustus 2023 | Dilihat 753kali
Tambah Tempat Pemusatan PPN, PKP Wajib Sampaikan Pemberitahuan

Pengusaha yang wajib membayar pajak perlu mengajukan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jika mereka ingin menambah atau mengurangi tempat pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah ditentukan sebagai tempat pemusatan pembayaran PPN yang terutang lainnya.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2020, pengusaha yang memiliki status sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan telah mendapatkan Keputusan Pemusatan diperbolehkan untuk menambah atau mengurangi tempat pembayaran PPN yang telah ditentukan sebagai tempat pemusatan PPN yang terutang lainnya.

Pemberitahuan mengenai penambahan atau pengurangan tempat pembayaran PPN yang terpusat ini juga harus diberitahukan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya mencakup tempat pembayaran PPN yang diajukan untuk penambahan atau pengurangan.

Pemberitahuan yang diajukan kepada DJP harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu:

  1. Harus mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PKP pada tempat pembayaran PPN yang telah ditentukan sebagai tempat pemusatan PPN yang terutang.
  2. Harus mencantumkan nama dan NPWP pengusaha atau PKP pada tempat pembayaran PPN yang akan ditambahkan atau dikurangkan.
  3. Harus dilampiri dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa administrasi penyerahan dan administrasi keuangan akan diselenggarakan secara terpusat di tempat pembayaran PPN yang telah ditentukan sebagai tempat pemusatan PPN yang terutang.
  4. Surat pernyataan juga harus mencantumkan tempat pemusatan PPN terutang dan tempat pembayaran PPN yang akan ditambahkan atau dikurangkan, dengan pengecualian untuk tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang tidak termasuk dalam kategori ini sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 3 ayat (1).
  5. Selanjutnya, surat pernyataan juga harus menegaskan bahwa tempat pemusatan PPN terutang tersebut secara nyata memiliki kegiatan usaha dan/atau melakukan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan dalam pasal 3 ayat (2).
  6. Terakhir, pemberitahuan ini harus dilampiri dengan surat kuasa khusus jika pemberitahuan diajukan oleh kuasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com