
Pengusaha yang wajib membayar pajak perlu mengajukan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jika mereka ingin menambah atau mengurangi tempat pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah ditentukan sebagai tempat pemusatan pembayaran PPN yang terutang lainnya.
Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2020, pengusaha yang memiliki status sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan telah mendapatkan Keputusan Pemusatan diperbolehkan untuk menambah atau mengurangi tempat pembayaran PPN yang telah ditentukan sebagai tempat pemusatan PPN yang terutang lainnya.
Pemberitahuan mengenai penambahan atau pengurangan tempat pembayaran PPN yang terpusat ini juga harus diberitahukan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya mencakup tempat pembayaran PPN yang diajukan untuk penambahan atau pengurangan.
Pemberitahuan yang diajukan kepada DJP harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu:
Komentar Anda