
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk sejumlah pihak. Dua diantaranya adalah mantan presiden dan mantan wakil presiden. Pembebasan pajak diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa, perjuangan, dan pengabdian yang telah diberikan oleh mantan presiden dan mantan wapres selam menjabat kepada bangsa dan negara.
Kebijakan pembebasan PBB-P2 ini hanya berlaku berdasarkan permohonan dari wajib pajak. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan sejumlah syarat.
Pertama, fotokopi KTP pemohon yang terdaftar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kedua, fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 telah meninggal dunia.
Ketiga, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.
Adapun pembebasan PBB-P2 ini diberikan untuk 1 objek pajak yang dihuni oleh wajib pajak, dalam konteks ini mantan presiden dan mantan wakil presiden. Objek pajak tersebut dapat berupa rumah tinggal nonkomersial atau satuan rumah susun.
Permohonan pembebasan PBB-P2 ini dapat juga diajukan oleh janda/duda atau keluarga dari mantan presiden/wapres apabila mantan presiden/wapres yang diberikan pembebasan PBB-P2 telah meninggal dunia.
Permohonan pembebasan PBB-P2 oleh janda/duda atau keluarga dari mantan presiden/wapres dapat diberikan dengan ketentuan hanya sampai dengan garis keturunan 3 derajat ke bawah.
Selain itu, permohonan juga harus dilengkapi dengan fotokopi buku nikah atau Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Selain mantan presiden dan mantan wakil presiden, sejumlah pihak lain juga mendapat pembebasan PBB-P2 dari pemprov DKI Jakarta. Pihak-pihak yang juga mendapat pembebasan PBB-P2 antara lain, guru, tenaga kependidikan atau dosen, serta tenaga kependidikan perguruan tinggi; veteran dan perintis kemerdekaan; penerima gelar pahlawan nasional; penerima tanda kehormatan berupa bintang dari presiden; mantan gubernur dan mantan wakil gubernur DKI Jakarta; purnawirawan TNI/POLRI; dan/atau pensiunan PNS.
Komentar Anda