
Wajib Pajak memiliki kemampuan untuk melakukan penyusutan dan amortisasi yang berlangsung selama lebih dari 20 tahun dengan mengajukan pemberitahuan, baik secara online melalui DJP Online maupun melalui prosedur langsung. Bagaimana langkah-langkah untuk mengajukan pemberitahuan penyusutan/amortisasi yang melampaui 20 tahun ini dapat dijelaskan dalam artikel berikut:
Apa yang dimaksud dengan penyusutan/amortisasi?
Menurut ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), penyusutan merujuk pada pengalokasian biaya yang terkait dengan aset tetap tertentu (kecuali tanah) yang memiliki periode manfaat tertentu atau disesuaikan dengan kategori aset tersebut. Sementara itu, amortisasi mengacu pada pengalokasian biaya yang diterapkan pada harta tak berwujud yang memiliki jangka waktu manfaat tertentu.
Apa aturan untuk penyusutan dan amortisasi lebih dari 20 tahun?
Peraturan tentang penyusutan dan amortisasi dengan jangka waktu lebih dari 20 tahun mulai berlaku sejak tahun pajak 2022 untuk bangunan permanen dan harta tak berwujud. Untuk harta yang diperoleh sebelum tahun pajak 2022, Wajib Pajak perlu mengajukan pemberitahuan agar mereka dapat melakukan penyusutan/amortisasi sesuai dengan jangka waktu manfaat yang sebenarnya.
Bagaimana cara mengajukan pemberitahuan secara langsung?
Apabila Wajib Pajak memilih untuk mengajukan pemberitahuan secara langsung, baik melalui pos atau menggunakan jasa ekspedisi, mereka harus menyusun surat pemberitahuan yang mencakup informasi berikut:
Komentar Anda