
Sistem baru perpajakan yang saat ini sedang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu core tax system, akan memiliki lebih banyak fitur selain hanya menyediakan data prepopulated Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).
Sistem canggih yang dijadwalkan akan diperkenalkan pada tanggal 1 Mei 2024 ini juga akan menghadirkan e-tax payer account (akun pembayar pajak elektronik). Akun pembayar pajak ini akan menyimpan catatan transaksi keuangan dan informasi mengenai wajib pajak yang dapat digunakan untuk mendukung pengisian otomatis SPT (prepopulated SPT). SPT prepopulated adalah SPT yang sudah diisi secara otomatis.
Iwan Djuniardi, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, menjelaskan bahwa core tax system akan mengandung tiga jenis data. Pertama, data validasi yang dapat diakses secara real-time. Data ini termasuk Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Kedua, data bukti potong.
Data prepopulated ini akan secara otomatis diambil dan dimasukkan ke dalam SPT Tahunan. Ketiga adalah data dari pihak ketiga. Data ini akan dimasukkan untuk menguji keakuratan informasi dalam SPT.
Semua data ini akan tersimpan dalam tax payer account (akun pembayar pajak). Tax payer account adalah aplikasi atau sistem terpadu dalam core tax system yang berisikan informasi perpajakan dari Wajib Pajak (WP), seperti riwayat pelaporan SPT, pembayaran pajak, utang pajak, piutang pajak, dan semua transaksi keuangan yang terkait dengan pajak. Iwan menjelaskan bahwa WP dapat mengakses data ini secara online.
Lebih lanjut, Iwan menyatakan bahwa data profil dalam tax payer account juga dapat diakses oleh badan kepegawaian pemerintah. Hal ini memungkinkan pemerintah dan instansi negara untuk memantau perilaku keuangan, profil pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), dan transaksi pegawai.
Bahkan jika ada dugaan tindak pidana, data ini dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan.
Komentar Anda