
Kementerian Keuangan telah mengkonfirmasi bahwa teknologi perpajakan yang sangat canggih, yang dikenal sebagai core tax system, akan beroperasi penuh pada tanggal 1 Mei 2024. Implementasi ini akan dilakukan setelah Pemilihan Presiden 2024, menghindari potensi gangguan selama periode pemilu yang jatuh pada bulan Februari.
Core tax administration system adalah upaya pembaruan sistem teknologi yang akan memberikan dukungan terintegrasi untuk pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pembaruan ini juga mencakup berbagai aspek seperti organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, serta teknologi informasi dan basis data dalam administrasi perpajakan.
Sistem core tax system ini akan mencakup interoperabilitas dengan 89 entitas, baik internal maupun eksternal DJP, termasuk instansi perbankan, pemerintah daerah, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), PJAP, dan lainnya.
Apa manfaat dari Core Tax System bagi wajib pajak?
Dengan penerapan resmi core tax system, wajib pajak tidak akan lagi menghadapi kesulitan dalam mengisi dan menghitung SPT Tahunan mereka, karena data yang diperlukan akan disediakan oleh DJP secara otomatis (prepopulated).
Prepopulated SPT ini akan menjadi bagian dari core tax system. Data-data yang akan dimasukkan secara otomatis mencakup bukti potong dari perusahaan, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), data dari bea cukai, dan lainnya.
Komentar Anda