Contact Whatsapp085210254902

Memahami Asas Pemungutan dan Pengenaan Pajak yang Berlaku di Indonesia

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 04 Agustus 2023 | Dilihat 578kali
Memahami Asas Pemungutan dan Pengenaan Pajak yang Berlaku di Indonesia

Dalam proses pengumpulan pajak, diperlukan prinsip-prinsip yang menjadi dasar untuk merumuskan peraturan perpajakan guna menciptakan keadilan bagi semua wajib pajak. Pada umumnya, ada tiga prinsip pemungutan dan penarikan pajak, yaitu prinsip tempat tinggal, prinsip kebangsaan, dan prinsip sumber.

Namun, di Indonesia, terdapat tujuh prinsip pemungutan dan penarikan pajak yang digunakan. Tujuh prinsip ini, meskipun tidak sepenuhnya berbeda satu sama lain, diuraikan menjadi beberapa bagian yang lebih rinci.

Apa saja tujuh prinsip pemungutan dan penarikan pajak yang berlaku di Indonesia? Mari kita bahas dengan singkat.

Prinsip Pemungutan dan Penarikan Pajak di Indonesia

1. Prinsip Wilayah atau Domisili

Prinsip pertama dalam pemungutan dan penarikan pajak adalah prinsip wilayah atau domisili, di mana pajak dikumpulkan berdasarkan domisili atau tempat tinggal wajib pajak. Prinsip ini berlaku untuk wajib pajak dalam negeri maupun wajib pajak luar negeri. Dengan kata lain, wajib pajak yang memiliki objek pajak di wilayah Indonesia diwajibkan mematuhi peraturan perpajakan Indonesia.

2. Prinsip Kebangsaan

Prinsip kedua adalah prinsip kebangsaan, yang mengatur pengenaan pajak terhadap setiap individu yang lahir dan tinggal di Indonesia. Hal ini juga berlaku untuk warga negara asing yang telah tinggal atau berada di Indonesia selama lebih dari 12 bulan tanpa meninggalkan negara.

3. Prinsip Sumber

Prinsip ketiga adalah prinsip sumber, di mana pemerintah berhak mengenakan pajak penghasilan yang berasal dari negara tersebut tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak. Dengan kata lain, siapa pun yang memiliki penghasilan dari sumber manapun, akan dikenai pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. Prinsip Umum

Prinsip pemungutan dan penarikan pajak berikutnya adalah prinsip umum, yang mengacu pada pengenaan pajak di Indonesia untuk semua objek pajak dan wajib pajak secara umum. Dengan perhitungan yang cermat, setiap wajib pajak memiliki tanggungan pajak yang sesuai dengan proporsinya. Prinsip umum juga berarti bahwa pajak yang dikumpulkan di Indonesia akan digunakan untuk kepentingan bersama.

5. Prinsip Yuridis

Berdasarkan prinsip yuridis, pengumpulan pajak di Indonesia mengacu pada UUD 1945 Pasal 23A, yang menyatakan bahwa "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang."

6. Prinsip Ekonomi

Di Indonesia, prinsip ekonomi juga diterapkan dalam pemungutan dan penarikan pajak. Ini berarti bahwa pemungutan pajak idealnya harus memberikan kontribusi positif pada perekonomian negara dan masyarakat secara keseluruhan. Pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah tidak boleh memberatkan masyarakat dan justru merugikan perekonomian secara keseluruhan. Hal ini berkaitan dengan penggunaan pajak sebesar mungkin untuk kepentingan bersama.

7. Prinsip Finansial

Prinsip pemungutan dan penarikan pajak terakhir adalah prinsip finansial. Dalam prinsip ini, pemungutan dan penarikan pajak di Indonesia didasarkan pada kondisi finansial seseorang. Dengan kata lain, setiap wajib pajak akan dikenakan pajak berdasarkan situasi keuangan yang bersangkutan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com