Contact Whatsapp085210254902

Kriteria Rumah Umum yang Dibebaskan dari PPN Menurut Kriteria Pemerintah

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 03 Agustus 2023 | Dilihat 995kali
Kriteria Rumah Umum yang Dibebaskan dari PPN Menurut Kriteria Pemerintah

Tempat tinggal merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi manusia. Lebih dari sekadar tempat berlindung, rumah juga memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan kepribadian individu.

Pemerintah memiliki peran yang signifikan dalam memberikan akses dan menyediakan perumahan serta kawasan hunian yang terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tujuannya adalah agar semua orang dapat memiliki tempat tinggal yang layak.

Untuk memenuhi kebutuhan perumahan MBR, pemerintah menyediakan berbagai fasilitas, termasuk subsidi perolehan rumah dan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah umum yang memenuhi persyaratan tertentu.

Secara singkat, terdapat lima kriteria yang harus dipenuhi agar rumah umum dapat dibebaskan dari PPN:

  1. Rumah harus memiliki kode identitas rumah yang dikeluarkan melalui aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau lembaga yang mengelola tabungan perumahan rakyat.
  2. Rumah tersebut hanya digunakan sebagai tempat tinggal yang layak huni, dan tidak boleh berfungsi sebagai rumah toko atau kantor.
  3. Luas bangunan minimal harus berada dalam rentang 21 m2 hingga 36 m2, dan luas tanah minimal harus berada dalam rentang 60 m2 hingga 200 m2.
  4. Rumah tersebut harus menjadi rumah pertama yang dimiliki dan dihuni oleh WNI MBR, dan tidak boleh dipindahtangankan selama 4 tahun sejak pembelian.
  5. Harga jual rumah tidak boleh melebihi batasan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2023.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com