
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 tahun 2008 yang berkaitan dengan Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Pembentukan KSSK ini terjadi sebagai respons terhadap kasus Bank Century yang terjadi pada saat itu. KSSK dipimpin oleh Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai ketua dan anggota, serta melibatkan Gubernur Bank Indonesia (BI) sebagai anggota.
Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan Krisis Sistem Keuangan, yang mengakibatkan perubahan struktur organisasi KSSK. Struktur keanggotaan KSSK diperluas dengan penambahan ketua dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan demikian, KSSK dari tahun 2016 hingga saat ini terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS.
Berikut adalah beberapa tugas dan fungsi KSSK:
Dengan demikian, KSSK bertanggung jawab atas pengawasan dan stabilitas sistem keuangan serta berbagai aspek terkaitnya.
Komentar Anda