Contact Whatsapp085210254902

PAJAK HOTEL & RESTORAN TERBARU-BOGOR

Ditulis oleh Administrator pada Minggu, 19 April 2015 | Dilihat 3260kali
PAJAK HOTEL & RESTORAN TERBARU-BOGOR

Selamat pagi Para Pembaca,

Materi ini saya dapat ketika rapat di dispenda tanggal 26 Pebruari 2015, dan mohon maaf baru dapat saya tulis-tulis sekarang, karena menyelesaikan tanggung jawab pekerjaan dahulu hehe..

Assalamualaikum wr.wb..

PAJAK RESTORAN

Oleh
ADE JAYA MUNADI
BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN
SEKERTARIAT DERAH KAB.BOGOR

DASAR HUKUM PAJAK RESTORAN

1. UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah;

2. PP No.91 tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah dengan Sistem Office dan Self Assesment;

3. Perda No.5 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran

4. Pebup No.75 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pajak Hotel,Pajak Restoran,dan Pajak Hiburan

PENGERTIAN-PENGERTIAN

Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perrundangan perpajakan daerah.

Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan atau minuman dengan dipungut bayaran yang mencakup juga rumah makan,kafetaria,warung,bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering.

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disesiakan oleh restoran.

Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) adalah Surat yang oleh WP digunakna untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak dan atau ukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban sesuai dnegan ketentuan perindang-undangan perpajakan daerah.

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi harta, hutang, modal , penghasilan dan biaya serta jumlah HPP dan penyerahan barang / jasa, yang ditutup dnegan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data,keterangan dan atau alat bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang0undangan perpajakan daerah.

objek Pajak Restoran

Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran.baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.

Restoran meliputi restoran,rumah makan,cafetaria,kantin,warung dan jasa boga/catering.

kecuali

pelayanan yang disediakan oleh restoran atau rumah makan yang nilai penjualannya tidak melebihi 10.000.000 per bulan.

Subjek dan Wajib Pajak Restoran

Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan atau minuman dari Restoran ( Konsumen)

================================================================================================

Wajib Pajak Restoran adalah Orang Pribadi atau badan yang mengusahakan Restoran.

Tarif Pajak = 10%

Dasar Pengenaan Pajak

Jumlah Pembayaran 

atau yang seharusnya dibayar

(termasuk servise Charge dan potongan harga / gratis)

****Dalam hal potongan harga atau tarif gratis tidak di bebankan kepada konsumen, maka pajak terutang menjadi tanggungan Wajib Pajak*****

================================================================================================

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com