
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan banjir diskon pajak terhadap eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Besarannya beragam tergantung tenor yang dipilih.
Sri Mulyani menjelaskan, tenor yang tersedia dalam penempatan DHE adalah 1,3 dan 6 bulan. Apabila masuk dalam tenor 1 bulan, maka akan diberikan diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito, dari 20% menjadi 10%.
Tenor 3 bulan, diskon pajak yang diberikan lebih besar. PPh atas bunga deposito menjadi 7,5%. Sementara apabila masuk di tenor 6 bulan PPh atas bunga deposito menjadi 2,5%.
Komentar Anda