
Bank Indonesia (BI) sudah menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam. Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan kalangan dunia usaha tidak akan rugi apabila menempatkan dananya yang berupa valutas asing, terutama dolar Amerika Serikat (AS) di dalam negeri. Seperti dalam Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE).
Pengaturan penempatan DHE SDA yang mencakup pada rekening khusus DHE SDA, instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan/ atau instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI).
Perry mencontohkan, Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) dengan jangka waktu 3 bulan, diberikan bunga sebesar 5,51%.
Komentar Anda