
FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK (e-Faktur)
e-faktur
faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh direktorat jendral pajak
Manfaat e-faktur
(bagi pengusaha kena pajak)
- Kenyamanan pengusaha
- Tanda tangan elektronik
- Tidak perlu print out
- Satu kesatuan dengan pelaporan spt
- Proteksi dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggungjawab
- Approval DJP
- Validasi FP dapat diketahui oleh pihak pembeli
MANFAAT e-faktur
(bagi direktorat jendral pajak)
- Mempermudah pengawasan
- Validasi PK-PM
- Data lengkap FP
- Mempermudahpelayanan
- Mempercepat pemeriksaan
- Mempercepat pelaporan
- Mempercepat pemberian nomor seri FP
Tahapan implementasi e-faktur
Mulai 1 juli 2014, bagi PKP tertentu (45 PKP) sebagaimana ditetapkan dalam KEP-136/PJ/2014;
Mulai 1 juli 2015, bagi PKP yang terdaftar di KPP di wilayah pulau jawa dam Bali; dan
Mulai 1 juli 2016, bagi seluruh PKP
Yang wajib membuat e-faktur:
Pengusaha kena pajak (PKP) yang telah ditetapkan dengan keputusan direktur jendral pajak
Dirgen pajak telah menetapkan 45 PKP yang membuat e-faktur mulai 1 juli 2014 (keputusan dirgen pajak nomor KEP-136/pj/2014)
Transaksi yang dibuatkan e-faktur
Dibuat untuk setiap penyerahan BKP (pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau pasal 16D UU PPN) dan/atau penyerahan JKP (pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN)
Kecuali atas penyerahan BKP dan/atau JKP:
a. yang dilakukan pedagang eceran (pasal 20 PP no. 1 tahun 2012);
b. yang dilakukan oleh PKP took retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negri (pasal 16E UU PPN)
c. yang bukti pumgutan PPNnya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak (pasal 13 ayat (6) UU PPN)
e-faktur harus di buat pada
- saat penyerahan BKP
- saat penyerahan JKP dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP
- saat penerimaaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
- saat lain yang diatur dengan atau berdsarkan peraturan menteri keuangan
e-faktur pengganti
faktur pajak yang:
-salah dalam pengisian, atau
-salah dalam penulisan
Sehingga
Dibuatkan
Tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar.
Melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan direktorot jendral pajak
Komentar Anda