
PT Bina Indocipta Andalan berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Forum Masyarakat Peduli Literasi Perpajakan (FMPLP), untuk menggelar webinar mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Direktur PT Bina Indocipta Andalan Jhon Eddy menegaskan, webinar ini tidak sebatas menguraikan PMK Nomor 66 Tahun 2023, melainkan mengupas perbedaan filosofis dan fundamental mengenai pengenaan Pajak Penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan dalam regulasi sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Pada kesempatan yang sama, Founder FMPLP Pandu Bestari juga berharap webinar dapat dipahami secara komprehensif. Ia berpandangan, saat ini publik seakan-akan menganggap pajak atas natura dan/atau kenikmatan dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 merupakan jenis pajak baru.
Webinar kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eko Ariyanto. Ia juga menggarisbawahi bahwa perbedaan fundamental atas pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan sebelum PMK Nomor 66 Tahun 2023 terletak pada fasilitas yang diberikan kepada perusahaan, yaitu perusahaan dapat membiayakan natura dan/atau kenikmatan untuk pegawai.
Komentar Anda