Contact Whatsapp085210254902

Devisa Hasil Ekspor yang Ditempatkan di Indonesia Diberi Insentif Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 29 Juli 2023 | Dilihat 706kali
Devisa Hasil Ekspor yang Ditempatkan di Indonesia Diberi Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan, Devisa Hasil Ekspor (DHE) ditempatkan di Indonesia akan diberikan insentif pajak. Tak hanya itu, pemerintah akan memberikan predikat eksportir bereputasi baik dan beragam insentif dari kementerian atau lembaga (K/L) lain.

Ketetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023. Beleid ini merupakan regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan ini mulai berlaku 1 Agustus 2023.

Di sisi lain, ia menegaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara otomatis akan memperoleh data pengawasan penempatan DHE dari Bank Indonesia (BI). Adapun sanksi administrasi dalam PMK Nomor 73 Tahun 2023 ditetapkan, antara lain berupa penangguhan atas pelayanan ekspor dari sebelumnya berupa denda administratif, tidak dapat melakukan ekspor, hingga pencabutan izin usaha.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, aturan pemberian insentif ini tidak berlaku untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM). Sebab terdapat batas minimal nilai ekspor sebesar 250 ribu dollar AS.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com