Bingkisan atau parcel yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawainya merupakan cara ideal untuk mempererat hubungan kerja dan sebagai simbol kepedulian perusahaan kepada pegawainya. Dibalik berbagai tujuan dari pemberian bingkisan tersebut terdapat aturan pajak yang mengikatnya yaitu peraturan pajak natura yang tertera pada PMK Nomor 66 Tahun 2023.
Sebagaimana yang diatur dalam PMK 66/2023, bingkisan dapat menjadi objek pajak penghasilan yaitu bingkisan yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai selain dalam rangka hari raya besar keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, dan Tahun Baru Imlek, dengan syarat nilai keseluruhan bingkisan dalam satu tahun per pegawai lebih dari Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).
Untuk lebih memahami terkait aturan pajak natura untuk bingkisan, berikut disajikan contoh ilustrasinya.
Selama tahun 2024, PT ABC memberikan bingkisan kepada Tuan Q selaku Pegawainya dengan perincian pemberian.
a. tanggal 7 April 2024, diberikan bingkisan dalam bentuk bahan makanan dan bahan minuman dalam rangka Hari Raya Idul Fitri senilai Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
b. tanggal 19 Desember 2024, diberikan bingkisan berupa sebuah laptop dalam rangka apresiasi kinerja senilai Rp6.000.000 (enam juta rupiah).
Berdasarkan ilustrasi di atas, perlakuan pajak natura atas bingkisan yang diterima oleh Tuan Q adalah sebagai berikut :
a. Bulan April 2024, bingkisan yang diberikan oleh perusahaan berkaitan dengan hari besar keagamaan yaitu Hari Raya Idul Fitri sehingga atas bingkisan tersebut tidak dikenakan pajak dengan berapapun nilai bingkisan tersebut.
b. Bulan Desember 2024, bingkisan yang diberikan tidak dalam rangka hari besar keagamaan dan akumulasi nilai bingkisan sampai dengan Desember lebih dari batasan nilai Rp3.000.000. Dengan demikian, nilai bingkisan sebuah laptop Tuan Q yang menjadi objek pajak sebesar Rp6.000.000 atau seluruh nilai bingkisan tersebut.
Nilai Rp6.000.000 tersebut harus diperhitungkan dalam penghasilan bruto Tuan Q dan dikenakan PPh 21 karena atas nilai tersebut dianggap dan diperlakukan sama seperti penghasilan dalam bentuk uang, seperti penjelasan dari penghasilan yang menjadi objek pajak yang tertera dalam Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
Komentar Anda