
Jemaah haji Makassar bernama Mira Hayati viral lantaran pamer bisa membeli emas seberat 1 Kg di Arab Saudi. Mira terkaget-kaget ditagih pajak Rp 278 juta.
Mira Hayati membeli satu kilogram emas di Jeddah, Arab Saudi. Mira pun membawa pulang emas tersebut ke Indonesia. Sesampainya di Indonesia, Mira dikenakan pajak Rp 278 juta.
Mira mengaku membayar pajak tersebut saat berada di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, pada Kamis (13/7) pekan lalu. Dia mengatakan pihak Bea Cukai awalnya meminta dirinya membayar pajak sebesar Rp 550 Juta, namun turun jadi Rp 278 juta.
Mira kemudian bertanya ke pihak Bea Cukai terkait besarnya pajak yang dibebankan kepadanya. Setelah kedua belah pihak melakukan negosiasi, akhirnya pihak Bea Cukai bersedia mengurangi biaya pajak menjadi Rp 278 juta.
Mira mengatakan petugas Bea Cukai sempat menahan barang bawaannya dan diminta membayar pajak yang telah ditetapkan. Setelah membayar pajak, barulah barang bawaannya diberikan.
Menurut Mira, pajak yang dibebankan oleh pihak Bea Cukai sangat besar dan tidak wajar. Apalagi setelah viral, dirinya dianggap hanya membayar pajak puluhan juta rupiah untuk satu kilogram emas yang diborongnya dari Jeddah.
Diberitakan sebelumnya, Mira rupanya membatalkan niatnya untuk menjual satu kilogram emas yang dibelinya di Jeddah, Arab Saudi. Mira juga menepis kabar bahwa dirinya takut berurusan dengan pihak Bea Cukai di Indonesia.
Komentar Anda