Contact Whatsapp085210254902

Shakira Hadapi Penyelidikan Kedua atas Dugaan Penggelapan Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 24 Juli 2023 | Dilihat 703kali
Shakira Hadapi Penyelidikan Kedua atas Dugaan Penggelapan Pajak

Sengketa pajak yang dihadapi Shakira dari kantor pajak Spanyol terus berlanjut, setelah mereka mengumumkan bahwa pengadilan di dekat Barcelona setuju membuka penyelidikan kasus kedua atas dugaan penggelapan pajak oleh penyanyi asal Kolombia itu, pada Kamis waktu setempat (20/7).

Seorang Hakim Spanyol menyatakan telah setuju dengan jaksa negara untuk menyelidiki kasus penggelapan pajak oleh Shakira dari tahun 2018. Pengadilan mengatakan tidak memiliki informasi tentang berapa banyak uang yang dilibatkan pada kasus ini. Kasus kedua ini tengah ditangani oleh Pengadilan Kota Esplugues de Llobregat, dekat Barcelona, Spanyol.

Di sisi lain, Shakira sudah dijadwalkan untuk menghadapi persidangan untuk kasus pertama pada tanggal yang belum ditentukan. Pada kasus pertama, Shakira diduga gagal membayar tunggakan pajak senilai 14,5 juta euro (sekitar Rp 246 miliar) atas pendapatan yang diperoleh antara tahun 2012 hingga 2014.

Kasus pertama yang akan diadili bergantung pada tempat tinggal Shakira selama tahun 2012–14. Sebagai informasi, kasus pertama diumumkan ke publik pada Juli 2021 saat Hakim Marco Jesús Juberías di Pengadilan Barcelona memutuskan bahwa penyanyi itu harus diadili atas dugaan penggelapan pajak.

Pihak pengadilan telah menuduh pemenang Grammy itu menghabiskan lebih dari setengah periode itu di Spanyol dan harus membayar pajak di negara itu, meskipun tempat tinggal resminya ada di Bahama. Hakim Juberías juga berpendapat bahwa Shakira dan seorang penasihat keuangan, yang juga disebutkan dalam putusan itu, menggunakan serangkaian perusahaan di surga pajak luar negeri untuk mencoba menyembunyikan sumber pendapatannya selama tahun-tahun itu.

Apabila Shakira terbukti bersalah atas tuduhan penggelapan pajak, ia bisa menghadapi hukuman penjara hingga delapan tahun dan dua bulan dan denda sebesar 24,5 juta euro (sekitar Rp 430 miliar). Namun, Shakira masih memiliki hak untuk membela diri di pengadilan dan menolak tawaran kesepakatan bersalah dari jaksa.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com