
Peran industri kelapa sawit dalam perekonomian, baik domestik maupun global, semakin meningkat. Kelapa sawit adalah minyak yang paling banyak diproduksi dan digunakan di seluruh dunia karena harganya yang terjangkau, produksinya yang relatif mudah, dan stabilitasnya.
Menurut data BPS tahun 2022, luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia mencapai sekitar 15 juta hektar, dengan perkebunan terbesar terletak di Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, dan Kalimantan Timur. Namun, masih ada sekitar 9 juta hektar lahan kelapa sawit yang belum dikenakan pajak, menurut Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada tahun 2022. Bagaimana peraturan perpajakan berlaku dalam industri kelapa sawit?
1. Pendaftaran
Pengusaha kelapa sawit, baik individu maupun badan, wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pendaftaran bisa dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online melalui laman ereg.pajak.go.id.
Mulai 1 Januari 2024, NPWP akan menggunakan format baru, menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk individu dan 16 digit angka untuk badan.
Selain itu, pengusaha kelapa sawit yang memiliki omzet melebihi Rp4,8 miliar per tahun juga wajib mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini disebabkan karena kelapa sawit dianggap sebagai barang kena pajak (BKP), sehingga jika omzet mencapai batas tersebut, wajib mendaftarkan diri sebagai PKP.
2. Pemotongan/Pemungutan
3. Pembayaran
4. Pelaporan
Pengusaha kelapa sawit yang terdaftar sebagai Wajib Pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan atau Orang Pribadi. Pengusaha yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh juga harus menyetorkan dan melaporkan SPT Masa PPh. Pengusaha kelapa sawit yang dikukuhkan sebagai PKP harus menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN pada penyerahan BKP serta melaporkan SPT Masa PPN.
Komentar Anda