Contact Whatsapp085210254902

Perpajakan dalam Industri Kelapa Sawit

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 05 Juli 2023 | Dilihat 1096kali
Perpajakan dalam Industri Kelapa Sawit

Peran industri kelapa sawit dalam perekonomian, baik domestik maupun global, semakin meningkat. Kelapa sawit adalah minyak yang paling banyak diproduksi dan digunakan di seluruh dunia karena harganya yang terjangkau, produksinya yang relatif mudah, dan stabilitasnya.

Menurut data BPS tahun 2022, luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia mencapai sekitar 15 juta hektar, dengan perkebunan terbesar terletak di Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, dan Kalimantan Timur. Namun, masih ada sekitar 9 juta hektar lahan kelapa sawit yang belum dikenakan pajak, menurut Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada tahun 2022. Bagaimana peraturan perpajakan berlaku dalam industri kelapa sawit?

1. Pendaftaran

Pengusaha kelapa sawit, baik individu maupun badan, wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pendaftaran bisa dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online melalui laman ereg.pajak.go.id.

Mulai 1 Januari 2024, NPWP akan menggunakan format baru, menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk individu dan 16 digit angka untuk badan.

Selain itu, pengusaha kelapa sawit yang memiliki omzet melebihi Rp4,8 miliar per tahun juga wajib mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini disebabkan karena kelapa sawit dianggap sebagai barang kena pajak (BKP), sehingga jika omzet mencapai batas tersebut, wajib mendaftarkan diri sebagai PKP.

2. Pemotongan/Pemungutan

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: Pengusaha kelapa sawit yang ditunjuk sebagai pemotong harus memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai, baik pegawai tetap maupun tidak tetap.
  • PPh Pasal 22: Pengusaha kelapa sawit atau pabrik kelapa sawit yang tidak memiliki perkebunan sendiri, tetapi membeli tandan buah segar (TBS) dari pedagang pengumpul, harus memungut PPh Pasal 22. PPh ini dikenakan sebesar 0,25% dari harga pembelian TBS tanpa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • PPh Pasal 23: Pengusaha kelapa sawit yang ditunjuk sebagai pemotong harus memotong PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diperoleh dari penggunaan jasa dan sewa alat yang diberikan oleh Wajib Pajak badan. Tarif PPh Pasal 23 atas jasa dan sewa ini adalah 2% dari dasar pengenaan pajak (DPP).
  • PPh Pasal 4 Ayat (2): Pengusaha kelapa sawit yang ditunjuk sebagai pemotong harus melakukan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan terkait dengan jasa tertentu dan sumber tertentu yang bersifat final, seperti sewa tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan lainnya.
  • PPN: Pengusaha kelapa sawit yang telah dikukuhkan sebagai PKP harus melakukan pemungutan PPN, khususnya pada penyerahan TBS sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 64 Tahun 2022 tentang penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Tarif PPN untuk TBS adalah 10% dari tarif PPN yang berlaku, sehingga saat ini tarifnya adalah 1,1% dari harga jual TBS.

3. Pembayaran

  • PPh Pasal 4 Ayat (2) PP Nomor 23 Tahun 2018: Pengusaha kelapa sawit dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dapat menggunakan fasilitas tarif PPh 0,5% sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018. Tarif ini harus dibayarkan bulanan berdasarkan penghasilan bruto per bulan.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): PBB dikenakan pada bumi dan/atau bangunan di kawasan perkebunan yang dimiliki oleh pengusaha kelapa sawit. Tarif PBB adalah 0,5% yang dihitung dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

4. Pelaporan

Pengusaha kelapa sawit yang terdaftar sebagai Wajib Pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan atau Orang Pribadi. Pengusaha yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh juga harus menyetorkan dan melaporkan SPT Masa PPh. Pengusaha kelapa sawit yang dikukuhkan sebagai PKP harus menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN pada penyerahan BKP serta melaporkan SPT Masa PPN.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com