Contact Whatsapp085210254902

Cara Menghitung PPh 21 Karyawan, Kenali Metode dan Pemotongannya

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 26 Juni 2023 | Dilihat 801kali
Cara Menghitung PPh 21 Karyawan, Kenali Metode dan Pemotongannya

Penting bagi mereka yang memiliki kewajiban pajak untuk memahami cara menghitung PPh 21. Hal ini berlaku terutama bagi mereka yang bertanggung jawab sebagai pemotong PPh 21, seperti bagian keuangan atau SDM perusahaan, atau pengusaha yang menangani urusan pajak mereka sendiri.

PPh 21, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21, adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang terkait dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh individu subjek pajak di dalam negeri.

Oleh karena itu, setiap individu yang menerima penghasilan, terutama karyawan yang menerima gaji, harus membayar pajak penghasilan (PPh 21).

Biasanya, dalam perusahaan, pemotongan PPh 21 dilakukan oleh bagian keuangan. Namun, terkadang individu subjek pajak ingin memahami cara pajak penghasilan mereka dihitung dari gaji yang mereka terima. Berikut ini adalah panduan tentang cara menghitung PPh 21.

Cara Menghitung PPh 21 dengan Tarif PTKP Terbaru

Perhitungan PPh 21 selalu disesuaikan dengan tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PTKP yang ditentukan dalam Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:

  1. Rp 54.000.000 per tahun atau setara dengan Rp 4.500.000 per bulan untuk individu subjek pajak.
  2. Rp 4.500.000 per tahun atau setara dengan Rp 375.000 per bulan tambahan untuk individu subjek pajak yang sudah menikah (tanpa tanggungan).
  3. Rp 4.500.000 per tahun atau setara dengan Rp 375.000 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Penyesuaian tarif PTKP ini memengaruhi cara menghitung PPh 21. Tarif PTKP ini belum mengalami perubahan sejak tahun 2016.

Cara Menghitung PPh 21 dengan Metode-Metode Berbeda

Meskipun cara menghitung PPh 21 telah diatur oleh DJP, setiap perusahaan dapat memiliki cara menghitung PPh 21 yang berbeda, disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima oleh karyawan. Ada tiga metode umum untuk menghitung PPh 21:

1. Metode Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak (Gross)

Metode ini diterapkan bagi pegawai atau individu subjek pajak yang mengurus PPh 21 mereka sendiri. Gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21.

2. Metode Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak (Gross-Up)

Metode ini diterapkan bagi karyawan yang menerima tunjangan pajak atau gaji mereka dinaikkan terlebih dahulu sebesar pajak yang akan dipotong.

3. Metode Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan (Net)

Metode ini diterapkan bagi karyawan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung oleh perusahaan.

Cara Menghitung PPh 21 untuk Karyawan Tetap

Karyawan tetap adalah mereka yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur atau berstatus kontrak dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.

Dasar hukum perhitungan dan pemotongan PPh penghasilan dapat ditemukan dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2019.

Cara Menghitung PPh 21 untuk Karyawan dengan Tunjangan Pajak

Untuk menghitung PPh 21 bagi karyawan tetap yang menerima tunjangan pajak dari perusahaan, tunjangan tersebut dianggap sebagai penghasilan karyawan dan harus ditambahkan ke dalam penghasilan yang diterimanya.

Cara Menghitung PPh 21 untuk Karyawan Tidak Tetap Tidak Berkesinambungan

Karyawan tidak tetap tidak berkesinambungan adalah individu selain karyawan tetap dan karyawan lepas yang menerima penghasilan atas perintah atau permintaan pemberi penghasilan. Mereka akan menerima PPh 21 atau PPh 26 sebagai imbalan jasa.

Dalam semua kasus, penting untuk memahami aturan perpajakan yang berlaku dan mengikuti pedoman yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com