Contact Whatsapp085210254902

Penyerahan Tersangka Pencucian Uang Terkait Tindak Pidana Perpajakan oleh Kanwil DJP Jawa Barat III

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 23 Juni 2023 | Dilihat 972kali
Penyerahan Tersangka Pencucian Uang Terkait Tindak Pidana Perpajakan oleh Kanwil DJP Jawa Barat III

Budi Suroso, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan di Kanwil DJP Jawa Barat III, mengungkapkan bahwa pada tanggal 25 Mei 2023, pihaknya telah menyerahkan seorang tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Tersangka, yang menggunakan inisial MS, diduga terlibat dalam TPPU terkait tindak pidana di bidang perpajakan, khususnya terkait penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (Faktur Pajak TBTS). MS diduga melakukan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara, yakni melalui PT MUS sekitar Rp21,2 miliar antara Maret 2018 hingga Juni 2018, dan melalui PT CAM sekitar Rp30,2 miliar antara Mei 2019 hingga Agustus 2020.

Tersangka MS telah dihukum bersalah dalam dua putusan pengadilan, yakni Pengadilan Negeri Depok pada tahun 2020 dan Pengadilan Negeri Cibinong pada tahun 2021. Penyerahan tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, mengingat tersangka saat itu merupakan terpidana yang menjalani masa hukuman di lembaga tersebut.

MS diduga melakukan upaya untuk menyamarkan penghasilan atau keuntungannya dengan melakukan pembelian aktiva, sehingga diperkirakan terjadi TPPU. Tindakan ini diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, bersamaan dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Budi menekankan bahwa kerjasama yang baik antara penyidik Kanwil DJP Jawa Barat III, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memungkinkan penanganan tindak pidana ini. Dia berharap tindakan ini akan memberikan efek jera kepada wajib pajak dan menjadi bentuk keadilan terhadap mereka yang patuh terhadap peraturan perpajakan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com