Contact Whatsapp085210254902

Pengertian Pajak, Ciri-Ciri, Fungsi, dan Jenisnya yang Perlu Diketahui

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 22 Juni 2023 | Dilihat 757kali
Pengertian Pajak, Ciri-Ciri, Fungsi, dan Jenisnya yang Perlu Diketahui

Pemahaman mengenai pajak merupakan hal penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi negara dan memiliki peran yang sangat vital dalam proses pembangunan negara. Pajak ini wajib dibayar oleh semua wajib pajak, baik individu maupun perusahaan.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), pajak didefinisikan sebagai pungutan yang wajib, biasanya berupa uang, yang harus dibayarkan oleh penduduk kepada negara atau pemerintah sebagai kontribusi wajib, terkait dengan pendapatan, kepemilikan, pembelian barang, dan lain sebagainya.

Pajak dapat dibagi berdasarkan entitas yang mengelolanya, yaitu pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat dan daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Jenis-jenis pajak ini dikenakan sesuai dengan kepentingan yang ada.

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, pajak adalah kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan kepada negara berdasarkan undang-undang, tanpa mendapatkan imbalan langsung, dan digunakan untuk kepentingan negara guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pembayaran pajak merupakan wujud dari kewajiban kenegaraan dan partisipasi wajib pajak dalam mendukung pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, bertanggung jawab untuk memberikan bimbingan, layanan, dan pengawasan terkait perpajakan.

Menurut berbagai ahli, pengertian pajak memiliki aspek-aspek berikut:

  • Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH: Pajak adalah iuran wajib kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang, yang tidak mendapatkan imbalan langsung, dan digunakan untuk pengeluaran rutin serta tabungan publik yang merupakan sumber utama untuk pembiayaan investasi publik.
  • Sommerfeld R.M., Anderson H.M., & Brock Horace R.: Pajak adalah pemindahan sumber daya dari sektor swasta ke sektor pemerintah, tidak sebagai akibat pelanggaran hukum, tetapi sebagai kewajiban yang harus dipenuhi, berdasarkan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya, tanpa imbalan langsung dan seimbang, untuk memungkinkan pemerintah menjalankan tugas-tugasnya dalam pemerintahan.
  • P. J. A. Adriani: Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang wajib) yang harus dibayarkan sesuai dengan peraturan umum (undang-undang) tanpa mendapatkan imbalan langsung, digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dalam rangka pelaksanaan tugas negara.

Ciri-ciri utama pajak adalah:

  1. Wajib dan memaksa bagi wajib pajak.
  2. Dikelola oleh pemerintah.
  3. Diatur dalam undang-undang.
  4. Digunakan untuk anggaran pemerintah, termasuk pembangunan dan layanan publik.

Fungsi-fungsi pajak meliputi:

  1. Fungsi anggaran: Membiayai pengeluaran negara.
  2. Fungsi pengaturan: Mempengaruhi pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak.
  3. Fungsi stabilitas: Menjaga stabilitas ekonomi melalui kontrol inflasi.
  4. Fungsi redistribusi pendapatan: Mengurangi ketidaksetaraan ekonomi dengan mengambil dari yang lebih mampu dan memberikan kepada yang membutuhkan.

Di Indonesia, pajak dibagi menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu. Pajak daerah mencakup berbagai jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, seperti Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel, dan banyak lainnya.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com