
Penyelenggaraan proses administrasi perpajakan melibatkan sejumlah dokumen yang memiliki beragam fungsi, termasuk dokumen yang wajib dan pelengkap dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Beberapa dokumen ini juga menjadi indikator hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan fasilitas tertentu dalam domain perpajakan. Salah satu dokumen yang menandakan hak ini adalah Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD).
SKTD adalah sebuah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memiliki hak untuk tidak dikenai pajak. SKTD diberikan dalam konteks penyerahan atau impor alat angkutan tertentu serta dalam penerimaan dan penggunaan jasa kena pajak (JKP) yang terkait dengan alat angkutan tertentu.
SKTD mencakup tiga kelompok objek, yaitu impor alat angkutan tertentu, penyerahan alat angkutan tertentu, dan JKP yang terkait dengan alat angkutan tertentu. Setiap kelompok memiliki objek yang berbeda, termasuk alat angkutan yang berbeda seperti kapal, pesawat udara, dan kereta api, serta suku cadang dan peralatan terkait.
Ada dua jenis SKTD, yaitu SKTD yang berlaku untuk setiap transaksi impor atau penyerahan, serta SKTD yang berlaku secara periodik sampai dengan akhir tahun. SKTD yang berlaku untuk setiap transaksi diberikan kepada kelompok Wajib Pajak tertentu, seperti Kementerian Pertahanan, TNI, POLRI, dan pihak lain yang ditunjuk oleh mereka. SKTD yang berlaku secara periodik diberikan kepada Wajib Pajak lain yang terkait dengan alat angkutan tertentu, seperti perusahaan pelayaran nasional, penangkapan ikan nasional, penyelenggara jasa kepelabuhanan nasional, penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional, serta badan usaha angkutan udara nasional dan penyelenggara sarana perkeretaapian umum.
Penting bagi Wajib Pajak untuk memahami kelompok mana yang mereka masuki dan memperhatikan masa berlaku SKTD periodik agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Komentar Anda