Contact Whatsapp085210254902

Dear Karyawan Se-RI, Pajak Fasilitas Kantor Terbit Juni

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 24 Mei 2023 | Dilihat 502kali
Dear Karyawan Se-RI, Pajak Fasilitas Kantor Terbit Juni

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa pengenaan pajak atas imbalan dalam bentuk barang atau kenikmatan akan dimulai pada bulan depan, yaitu Juni 2023. Ini adalah satu bulan lebih awal dari rencana sebelumnya, yang semula direncanakan untuk Juli 2023.

Dengan perubahan ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijamin akan terbebas dari pajak atas imbalan dalam bentuk barang atau kenikmatan yang akan berlaku pada semester kedua tahun 2023 atau bulan Juli 2023.

Kebijakan ini terdokumentasikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan dalam Bidang Pajak Penghasilan (PPh). Peraturan ini merupakan hasil dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PP tersebut dengan jelas menyatakan bahwa PNS tidak akan dikenakan pajak atas imbalan dalam bentuk barang atau kenikmatan yang berhubungan dengan pajak penghasilan (PPh).

Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengungkapkan bahwa peraturan ini akan segera diterbitkan pada bulan depan. Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap pengembangan. Suryo menegaskan bahwa aturan ini akan selesai dalam waktu dekat.

"Pengaturan mengenai pajak atas imbalan dalam bentuk barang atau kenikmatan, mudah-mudahan akan selesai dalam sebulan ini, dan kita hanya perlu menunggu satu bulan ke depan untuk penerbitannya. Ini sudah pasti," ujar Suryo dalam sesi pemberitahuan kepada media.

Suryo juga menjelaskan bahwa DJP akan mengatur tentang pajak atas imbalan dalam bentuk barang atau kenikmatan ini baik untuk penerima maupun pemberi. "Meskipun konteks ukurannya menjadi perhatian dalam hal penerimaan, tetapi jenisnya sudah sangat jelas," kata Suryo.

Mengenai sanksi, Suryo menegaskan bahwa aturan ini akan diterapkan sesuai dengan struktur jabatan dan permohonan.

Perlu diingat bahwa dengan diberlakukannya PPh Pasal 21 atas imbalan dalam bentuk barang atau kenikmatan ini, penghasilan pegawai yang dipotong oleh pemberi kerja akan meningkat. Oleh karena itu, perusahaan harus memperbarui kebijakan pajak mereka untuk menentukan siapa yang akan bertanggung jawab atas PPh 21, apakah pemberi kerja atau pekerja. Jika PPh 21 atas imbalan dalam bentuk barang atau kenikmatan ditanggung oleh pegawai, maka penghasilan bersih atau take home pay karyawan akan mengalami penurunan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Welcome Message Director of Rahayu & Partner (SRP) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, It is with deep gratitude and a steadfast commitment to integrity that ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com