Contact Whatsapp085210254902

Pengenaan PPN pada TBS Sawit dan Kegiatan Usaha Wajib Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 12 Mei 2023 | Dilihat 1391kali
Pengenaan PPN pada TBS Sawit dan Kegiatan Usaha Wajib Pajak

Pihak berwenang dalam bidang perpajakan menyatakan bahwa tandan buah segar (TBS) kelapa sawit beserta produk-produk yang dihasilkan dari pengolahannya dianggap sebagai barang yang memiliki status strategis dan oleh karena itu, terbebas dari kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, transaksi yang terkait dengan aktivitas usaha yang melibatkan wajib pajak, seperti pembelian pupuk dan peralatan pertanian lainnya, juga dikecualikan dari pungutan PPN

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com