
Pihak berwenang dalam bidang perpajakan menyatakan bahwa tandan buah segar (TBS) kelapa sawit beserta produk-produk yang dihasilkan dari pengolahannya dianggap sebagai barang yang memiliki status strategis dan oleh karena itu, terbebas dari kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, transaksi yang terkait dengan aktivitas usaha yang melibatkan wajib pajak, seperti pembelian pupuk dan peralatan pertanian lainnya, juga dikecualikan dari pungutan PPN
Komentar Anda