Contact Whatsapp085210254902

Jomblo Vs Sudah Kawin Dapat Potongan Pajak Berbeda, Simak!

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 10 Mei 2023 | Dilihat 1145kali
Jomblo Vs Sudah Kawin Dapat Potongan Pajak Berbeda, Simak!

PPh Pasal 21 yang dibayarkan oleh setiap karyawan dapat berbeda-beda meskipun gajinya sama karena PTKP yang berdasarkan status perkawinan dan tanggungan. PTKP adalah pengurangan dari penghasilan bruto wajib pajak orang pribadi dalam negeri, yang mempengaruhi tarif pajak yang akan dikenakan, mulai dari 5% hingga 35%.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa PTKP adalah cara negara untuk menciptakan keadilan dengan mengurangi beban pajak penghasilan bagi warga yang memiliki tanggungan, seperti istri dan anak-anak. PTKP paling rendah adalah Rp 54 juta per tahun bagi wajib pajak yang belum menikah. Namun, jika sudah menikah, PTKP meningkat menjadi Rp 58,5 juta per tahun.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com