Contact Whatsapp085210254902

Perpajakan dalam Laporan Keuangan Entitas Non Laba

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 10 Mei 2023 | Dilihat 959kali
Perpajakan dalam Laporan Keuangan Entitas Non Laba

Entitas non-laba atau organisasi nirlaba adalah badan yang tidak mencari keuntungan, seperti yayasan. Meskipun mereka tidak mencari keuntungan, mereka tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak.

Yayasan, sebagai contoh, juga harus membayar pajak sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka mendapatkan sumber daya dari donatur yang tidak mengharapkan imbalan. Mereka harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) jika memenuhi syarat, dan ini mencakup pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan atau peserta kegiatan.

Objek pajak yayasan bisa berupa penghasilan dari usaha, bunga, sewa, keuntungan dari pengalihan harta, dan lain-lain. Namun, ada juga penghasilan yang tidak dikenakan pajak, seperti bantuan, sumbangan, atau zakat yang diterima oleh BAZIS, dividen atau bagian laba dari investasi di badan usaha, dan bantuan dari pemerintah.

Dalam laporan keuangan, yayasan harus mencatat penghasilan dan biaya, dan pada akhir periode, mereka akan memiliki nilai Sisa Hasil Usaha yang setara dengan laba-rugi perusahaan. Yayasan juga harus membuat laporan SPT tahunan PPh badan dan tunduk pada sanksi administrasi dan pidana jika melanggar ketentuan perpajakan.

Jadi, meskipun yayasan adalah organisasi nirlaba, mereka tetap memiliki tanggung jawab perpajakan dan harus memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com