Entitas non-laba atau organisasi nirlaba adalah badan yang tidak mencari keuntungan, seperti yayasan. Meskipun mereka tidak mencari keuntungan, mereka tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak.
Yayasan, sebagai contoh, juga harus membayar pajak sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka mendapatkan sumber daya dari donatur yang tidak mengharapkan imbalan. Mereka harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) jika memenuhi syarat, dan ini mencakup pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan atau peserta kegiatan.
Objek pajak yayasan bisa berupa penghasilan dari usaha, bunga, sewa, keuntungan dari pengalihan harta, dan lain-lain. Namun, ada juga penghasilan yang tidak dikenakan pajak, seperti bantuan, sumbangan, atau zakat yang diterima oleh BAZIS, dividen atau bagian laba dari investasi di badan usaha, dan bantuan dari pemerintah.
Dalam laporan keuangan, yayasan harus mencatat penghasilan dan biaya, dan pada akhir periode, mereka akan memiliki nilai Sisa Hasil Usaha yang setara dengan laba-rugi perusahaan. Yayasan juga harus membuat laporan SPT tahunan PPh badan dan tunduk pada sanksi administrasi dan pidana jika melanggar ketentuan perpajakan.
Jadi, meskipun yayasan adalah organisasi nirlaba, mereka tetap memiliki tanggung jawab perpajakan dan harus memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.
Komentar Anda