Wajib Pajak (WP) yang memperoleh pendapatan wajib melaporkan pendapatannya setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Batas waktu pelaporan SPT untuk tahun pajak 2021 adalah hingga 31 Maret 2022. WP memiliki beberapa opsi formulir SPT Tahunan yang dapat dipilih, terutama jika pendapatan mencapai Rp 60 juta per tahun. Salah satu formulir yang digunakan adalah SPT 1770S. Setelah menghitung ulang pendapatan, biaya, pajak terutang, dan kredit pajak selama satu tahun pajak, WP dapat menghadapi tiga jenis status SPT, yaitu SPT Nihil, SPT Kurang Bayar, atau SPT Lebih Bayar.
Jika SPT Kurang Bayar:
Jika SPT Lebih Bayar:
Dengan memahami proses ini, WP dapat mengelola status SPT mereka dengan tepat sesuai dengan kewajiban pajak mereka.
Komentar Anda