Contact Whatsapp085210254902

Prosedur Penanganan Status SPT Tahunan: Kurang Bayar dan Lebih Bayar

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 09 Mei 2023 | Dilihat 1004kali
Prosedur Penanganan Status SPT Tahunan: Kurang Bayar dan Lebih Bayar

Wajib Pajak (WP) yang memperoleh pendapatan wajib melaporkan pendapatannya setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Batas waktu pelaporan SPT untuk tahun pajak 2021 adalah hingga 31 Maret 2022. WP memiliki beberapa opsi formulir SPT Tahunan yang dapat dipilih, terutama jika pendapatan mencapai Rp 60 juta per tahun. Salah satu formulir yang digunakan adalah SPT 1770S. Setelah menghitung ulang pendapatan, biaya, pajak terutang, dan kredit pajak selama satu tahun pajak, WP dapat menghadapi tiga jenis status SPT, yaitu SPT Nihil, SPT Kurang Bayar, atau SPT Lebih Bayar.

Jika SPT Kurang Bayar:

  • WP harus menyelesaikan kekurangan pembayaran pajak dengan membuat kode billing.
  • Langkah-langkahnya melibatkan login ke situs www.pajak.go.id, mengisi data, mencetak kode billing, dan melakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.
  • Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti teller bank, ATM, mobile banking, atau EDC.
  • NTPN dari Bukti Penerimaan Negara (BPN) harus dimasukkan ke e-filing.
  • Dalam kasus bantuan, WP dapat menghubungi www.pajak.go.id atau telepon Kring Pajak 1500200.

Jika SPT Lebih Bayar:

  • WP memiliki kelebihan pembayaran pajak yang dapat diajukan untuk pengembalian.
  • WP harus mengirim dokumen yang dibutuhkan dalam format PDF, termasuk SPT dan bukti potong pajak.
  • Pastikan seluruh informasi di SPT, termasuk penghasilan, pengurang, PTKP, dan PPh yang dipotong oleh pihak lain, diisi dengan benar.
  • DJP akan memeriksa dokumen yang diajukan dan, jika memenuhi syarat, akan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada WP.
  • Proses pengembalian lebih bayar dapat memakan waktu hingga 12 bulan setelah permohonan diterima.
  • DJP akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan, jika berlaku, Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) untuk mengembalikan dana lebih bayar kepada WP.

Dengan memahami proses ini, WP dapat mengelola status SPT mereka dengan tepat sesuai dengan kewajiban pajak mereka.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com