Contact Whatsapp085210254902

Pajak Bunga Deposito: Arti, Dasar Hukum, dan Cara Hitungnya

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 09 Mei 2023 | Dilihat 818kali
Pajak Bunga Deposito: Arti, Dasar Hukum, dan Cara Hitungnya

Pajak bunga deposito adalah pungutan atas keuntungan dari menempatkan dana pada deposito. Deposit ini adalah produk bank dengan suku bunga lebih tinggi daripada tabungan, menjadikannya instrumen investasi yang menguntungkan dan berisiko rendah.

Pajak ini dikenal sebagai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2, yang bersifat final dan hanya dapat dipotong oleh bank tempat Anda menyimpan dana. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.03/2018.

Tarif pajak bunga deposito bervariasi berdasarkan jenis dan jangka waktu deposito:

  1. Deposito Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam mata uang dolar Amerika Serikat:
  • Tarif antara 0% hingga 10% tergantung pada jangka waktu deposito.
  1. Deposito Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam mata uang rupiah:
  • Tarif antara 0% hingga 7,5% tergantung pada jangka waktu deposito.
  1. Tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan deposito:
  • Tarif 20% berlaku untuk Wajib Pajak di dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Perhitungan pajak deposito dapat dilakukan dengan mengalikan besaran bunga deposito dengan tarif pajak 20%. Contohnya, jika Anda memiliki deposito sebesar Rp200.000.000 dengan suku bunga 5% selama satu tahun, maka pajaknya adalah 20% x (Rp200.000.000 x 5% / 12 bulan) x 12 bulan = Rp1.992.000.

Dengan pemahaman ini, Anda dapat menghitung pajak deposito dan memahami berapa profit yang akan Anda terima setelah pemotongan pajak. Meskipun deposito menguntungkan, memahami aturan pajaknya penting dalam perencanaan finansial Anda.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com