Contact Whatsapp085210254902

Sukuk: Investasi Syariah dan Dampak Perpajakan yang Perlu Diketahui

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 09 Mei 2023 | Dilihat 1133kali
Sukuk: Investasi Syariah dan Dampak Perpajakan yang Perlu Diketahui

Apa yang dimaksud dengan Sukuk?

Sukuk adalah salah satu bentuk investasi yang mengikuti prinsip-prinsip syariah dan dapat diterbitkan oleh pihak negara, badan usaha milik negara (BUMN), atau entitas swasta. Terdapat berbagai jenis Sukuk yang perlu dipahami, serta peraturan pajak yang berlaku untuk investasi ini.

Kegiatan investasi seringkali melibatkan berbagai instrumen, salah satunya adalah surat berharga. Dalam konteks ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai Sukuk, termasuk definisinya, jenis-jenisnya, dan juga dampak perpajakan pada investasi dalam instrumen ini.

Sukuk merujuk pada surat berharga yang mewakili kepemilikan atas aset oleh investor melalui penerbitan surat utang yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah. Sukuk, yang sering disebut juga sebagai obligasi syariah, dapat diterbitkan oleh berbagai entitas, termasuk entitas swasta, perusahaan BUMN, dan pihak negara.

Instrumen ini berperan penting dalam memungkinkan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pembangunan, dan hal ini dapat mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri. Sukuk menjadi pilihan alternatif yang menarik karena sesuai dengan prinsip syariah, menghindari penggunaan utang luar negeri, dan dianggap sebagai investasi yang berharga.

Keuntungan utama dari investasi dalam Sukuk meliputi:

  1. Menawarkan imbal hasil tetap.
  2. Dapat diperjualbelikan sebelum jatuh tempo.
  3. Dianggap sebagai investasi yang aman.

Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN MUI/IX/2002, obligasi syariah atau Sukuk adalah surat berharga jangka panjang yang didasarkan pada prinsip syariah. Emiten menerbitkan Sukuk kepada pemegangnya dengan kewajiban membayar pendapatan kepada pemegang Sukuk dalam bentuk bagi hasil, margin, atau fee, dan juga membayar kembali pokok utang Sukuk pada saat jatuh tempo.

Jenis-Jenis Sukuk Berdasarkan www.djppr.kemenkeu.go.id, berikut beberapa jenis Sukuk yang dikenal secara internasional dan telah mendapatkan pengakuan dari Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOFI):

  1. Sukuk Musyarakah: Sukuk ini diterbitkan berdasarkan akad musyarakah, melibatkan dua pihak atau lebih yang mengumpulkan modal untuk mendukung proyek usaha bersama. Keuntungan dan kerugian dibagi bersama sesuai dengan modal yang diberikan.
  2. Sukuk Mudharabah: Sukuk ini diterbitkan berdasarkan akad mudharabah yang melibatkan dua pihak, yaitu pemodal (shahib al-maal) dan pengelola (mudharib). Pemodal menyediakan modal, sementara pengelola menyediakan tenaga kerja. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan, tetapi jika ada kerugian, pemodal yang menanggungnya.
  3. Sukuk Ijarah: Sukuk ini diterbitkan berdasarkan perjanjian ijarah, di mana pihak yang menerbitkan Sukuk (lesor) menjual atau menyewakan hak manfaat atas aset kepada pihak lain (lessee) berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati, tanpa adanya pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.
  4. Sukuk Istisna: Sukuk ini diterbitkan berdasarkan perjanjian istisna antara penjual dan pembeli yang menetapkan perjanjian terkait pembelian proyek atau aset tertentu. Harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi proyek ditentukan sebelumnya dalam perjanjian ini.

Perlakuan Pajak pada Obligasi Syariah atau Sukuk Pertanyaannya adalah apakah instrumen ini dikenakan pajak? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Obligasi, tarif PPh (Pajak Penghasilan) atas obligasi dibagi menjadi empat kategori:

  1. Bunga dari obligasi dikenakan PPh sebesar 15% untuk Wajib Pajak (WP) dalam negeri dan bentuk usaha tetap, serta 20% atau sesuai dengan tarif dalam perjanjian penghindaran pajak berganda untuk WP luar negeri selain bentuk usaha tetap. PPh dihitung dari jumlah bruto bunga, sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.
  2. Diskonto dari obligasi dikenakan PPh sebesar 15% untuk WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap, serta 20% atau sesuai dengan tarif dalam perjanjian penghindaran pajak berganda untuk WP luar negeri selain bentuk usaha tetap. PPh dihitung dari selisih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
  3. Diskonto dari obligasi tanpa bunga dikenakan PPh sebesar 15% untuk WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap, serta 20% atau sesuai dengan tarif dalam perjanjian penghindaran pajak berganda untuk WP luar negeri selain bentuk usaha tetap. PPh dihitung dari selisih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
  4. Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima oleh WP reksa dana dan WP dana investasi infrastruktur dalam bentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat dalam bentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset dalam bentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar di OJK dikenakan PPh sebesar 5% sampai dengan tahun 2020, dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi tidak secara khusus menyebutkan obligasi syariah atau Sukuk, peraturan tersebut mengatur bahwa instrumen berbasis syariah termasuk dalam kategori ini secara implisit. Oleh karena itu, Sukuk juga tunduk pada peraturan pajak yang sama seperti obligasi konvensional.

Dengan demikian, Sukuk yang mengikuti prinsip-prinsip syariah tetap tunduk pada peraturan perpajakan dan dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Welcome Message Director of Rahayu & Partner (SRP) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, It is with deep gratitude and a steadfast commitment to integrity that ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com