Apa yang dimaksud dengan Sukuk?
Sukuk adalah salah satu bentuk investasi yang mengikuti prinsip-prinsip syariah dan dapat diterbitkan oleh pihak negara, badan usaha milik negara (BUMN), atau entitas swasta. Terdapat berbagai jenis Sukuk yang perlu dipahami, serta peraturan pajak yang berlaku untuk investasi ini.
Kegiatan investasi seringkali melibatkan berbagai instrumen, salah satunya adalah surat berharga. Dalam konteks ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai Sukuk, termasuk definisinya, jenis-jenisnya, dan juga dampak perpajakan pada investasi dalam instrumen ini.
Sukuk merujuk pada surat berharga yang mewakili kepemilikan atas aset oleh investor melalui penerbitan surat utang yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah. Sukuk, yang sering disebut juga sebagai obligasi syariah, dapat diterbitkan oleh berbagai entitas, termasuk entitas swasta, perusahaan BUMN, dan pihak negara.
Instrumen ini berperan penting dalam memungkinkan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pembangunan, dan hal ini dapat mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri. Sukuk menjadi pilihan alternatif yang menarik karena sesuai dengan prinsip syariah, menghindari penggunaan utang luar negeri, dan dianggap sebagai investasi yang berharga.
Keuntungan utama dari investasi dalam Sukuk meliputi:
Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN MUI/IX/2002, obligasi syariah atau Sukuk adalah surat berharga jangka panjang yang didasarkan pada prinsip syariah. Emiten menerbitkan Sukuk kepada pemegangnya dengan kewajiban membayar pendapatan kepada pemegang Sukuk dalam bentuk bagi hasil, margin, atau fee, dan juga membayar kembali pokok utang Sukuk pada saat jatuh tempo.
Jenis-Jenis Sukuk Berdasarkan www.djppr.kemenkeu.go.id, berikut beberapa jenis Sukuk yang dikenal secara internasional dan telah mendapatkan pengakuan dari Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOFI):
Perlakuan Pajak pada Obligasi Syariah atau Sukuk Pertanyaannya adalah apakah instrumen ini dikenakan pajak? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Obligasi, tarif PPh (Pajak Penghasilan) atas obligasi dibagi menjadi empat kategori:
Meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi tidak secara khusus menyebutkan obligasi syariah atau Sukuk, peraturan tersebut mengatur bahwa instrumen berbasis syariah termasuk dalam kategori ini secara implisit. Oleh karena itu, Sukuk juga tunduk pada peraturan pajak yang sama seperti obligasi konvensional.
Dengan demikian, Sukuk yang mengikuti prinsip-prinsip syariah tetap tunduk pada peraturan perpajakan dan dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Komentar Anda