
PTKP PMK 162/PMK.011/2012
PTKP
- Untuk diri Pegawai = 24.300.000
- Tambahan untuk pegawai yang kawin = 2.025.000
- Tambahan untuk setiap anggota keluarga = 2.025.000
Sedarah dan semenda dalam garis keturunan
Lurus, serta anak angkat, yang menjadi
Tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang
Note untuk status;
- Status K/I/….adalah PTKP atas penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami. Status ini tidak ada dalam perhitungan PPh Pasal 21 karena perusahaan tidak diperkenankan menggabungkan penghasilan istripegawai, baik dari usaha maupun dari pekerjaan
- Kayawati kawin hanya berhak atas PTKP hanya untuk diri sendiri sehingga statusnya adalah TK/- dan tidak boleh ada tanggungan.
- Karyawati tidak kawin berhak atas PTKP untuk dirinya sendiri dan boleh menaggung anggota keluarga sehingga statusnya adalah TK/-,TK/1,TK/2,TK/3
Karyawati yang menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat (serendah-rendahnya kecamatan) yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan berhak atas tambahan PTKP sebesar untuk tambahan WP kawin dan boleh menanggung keluarga yang menjadi tangungan sepenuhnya sehingga statusnya adalah K/-,K/1,K/2 atau K/3 status PTKP ditentukan pada saat awal tahun per 1 Januari, sedangkan status PTKP untuk orang asing yang menjadi WPDN pada tahun berjalan ditentukan pada keadaan awal bulan menjadi WPDN.
Komentar Anda