Contact Whatsapp085210254902

Pajak Tangguhan (Deferred Tax)

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 08 Mei 2023 | Dilihat 1037kali
Pajak Tangguhan (Deferred Tax)

Pajak tangguhan adalah beban pajak tertunda atau manfaat pajak yang akan mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayarkan di masa mendatang. Pajak tangguhan ini muncul karena perbedaan dalam pengakuan pendapatan atau beban antara peraturan perpajakan dan standar akuntansi keuangan. Perbedaan pengakuan ini menyebabkan pendapatan atau beban diakui pada periode yang berbeda, tetapi secara keseluruhan jumlah total pendapatan atau beban yang diakui sama antara peraturan perpajakan dan standar akuntansi. Oleh karena itu, perbedaan ini sering disebut sebagai perbedaan sementara.

Pajak tangguhan terdiri dari dua komponen utama, yaitu Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets atau DTA) dan Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities atau DTL).

Aktiva Pajak Tangguhan (DTA) adalah jumlah pajak penghasilan yang akan dapat ditarik kembali di masa mendatang sebagai akibat dari perbedaan sementara yang dapat dikurangkan atau sisa kerugian yang belum dikompensasi.

Kewajiban Pajak Tangguhan (DTL) adalah jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan di masa mendatang sebagai akibat dari perbedaan sementara yang kena pajak.

Perbedaan sementara ini muncul sebagai hasil dari perbedaan antara peraturan perpajakan dan standar akuntansi keuangan dalam hal pengakuan, pengukuran, dan penilaian elemen-elemen laporan keuangan. Perbedaan ini menghasilkan pengakuan pendapatan atau beban yang berbeda antara fiskal dan komersial, tetapi pada akhirnya jumlah total pendapatan atau beban tetap sama.

Sebagai contoh, perusahaan menghitung penyusutan aset tetap dengan metode garis lurus, tetapi peraturan perpajakan menggunakan metode berbeda. Ini menghasilkan perbedaan dalam pengakuan beban penyusutan setiap tahunnya, tetapi jumlah total penyusutan selama masa manfaat aset tetap tetap sama.

Pajak tangguhan diakui dalam laporan keuangan ketika ada perbedaan sementara positif, yang berarti perbedaan tersebut akan menghasilkan manfaat pajak di masa mendatang. Manfaat pajak tangguhan diakui sebagai bagian dari laporan laba rugi dan digunakan untuk menetapkan beban pajak penghasilan.

Sebaliknya, ketika ada perbedaan sementara negatif, yang berarti perbedaan tersebut akan menghasilkan kewajiban pajak di masa mendatang, kewajiban pajak tangguhan diakui dalam neraca sebagai liabilitas.

Dalam proses akuntansi pajak yang ditangguhkan, aset dan liabilitas pajak yang ditangguhkan diukur berdasarkan tarif pajak yang berlaku pada periode ketika aset direalisasikan atau liabilitas diselesaikan. Mereka juga didasarkan pada tarif pajak dan undang-undang perpajakan yang relevan pada periode pelaporan. Perbedaan sementara yang tidak diakui karena pengecualian ditangani secara khusus.

Intinya, pajak tangguhan adalah mekanisme di mana perbedaan antara peraturan perpajakan dan standar akuntansi keuangan diakui dan diperhitungkan dalam laporan keuangan perusahaan. Ini melibatkan pengakuan aset dan liabilitas pajak yang ditangguhkan, yang dapat mempengaruhi beban pajak di masa mendatang.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com