
Tarif PPh yang dikenakan pada bunga obligasi yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) kini telah disetujui menjadi 10% dan bersifat final. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021.
Dasar pengenaan pajak untuk PPh bunga obligasi mencakup:
Namun, jika terdapat diskonto negatif atau kerugian saat menjual obligasi dengan diskonto, maka dapat dihitung sebagai dasar pengenaan PPh atas bunga obligasi yang berjalan. Ini berarti bahwa bunga dari obligasi dengan kupon akan dikenakan pajak pada jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, bahkan jika ada kerugian pada transaksi penjualan obligasi tersebut.
Komentar Anda