Contact Whatsapp085210254902

PPh Final 10% atas Bunga Obligasi: Tarif dan Peraturan Terbaru

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 06 Mei 2023 | Dilihat 1919kali
PPh Final 10% atas Bunga Obligasi: Tarif dan Peraturan Terbaru

Tarif PPh yang dikenakan pada bunga obligasi yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) kini telah disetujui menjadi 10% dan bersifat final. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021.

Dasar pengenaan pajak untuk PPh bunga obligasi mencakup:

  1. Bunga dari obligasi dengan kupon, yang dikenakan pajak pada jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.
  2. Diskonto dari obligasi dengan kupon, yang dikenakan pajak pada selisih lebih antara harga jual atau nilai nominal obligasi di atas harga perolehan obligasi, tanpa memperhitungkan bunga yang telah berjalan.
  3. Diskonto dari obligasi tanpa kupon, yang dikenakan pajak pada selisih lebih antara harga jual atau nilai nominal obligasi di atas harga perolehan obligasi.

Namun, jika terdapat diskonto negatif atau kerugian saat menjual obligasi dengan diskonto, maka dapat dihitung sebagai dasar pengenaan PPh atas bunga obligasi yang berjalan. Ini berarti bahwa bunga dari obligasi dengan kupon akan dikenakan pajak pada jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, bahkan jika ada kerugian pada transaksi penjualan obligasi tersebut.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com