
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan bersama dengan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan mengatur perlakuan pajak terhadap pemberian natura (Fringe Benefit).
Pemberian imbalan dalam bentuk natura akan dikenakan pemotongan pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku, yang dimulai pada 1 Januari 2023. Tulisan ini membahas pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pemberian natura, penerapannya di beberapa negara, dan tantangan yang muncul dalam penerapannya.
Konsep-Konsep
Pada dasarnya, ada dua konsep yang perlu dipahami terkait pemberian natura dan kenikmatan. Konsep "taxability deductibility" mengatur bahwa imbalan natura dalam bentuk uang tunai diberlakukan sebagai tunjangan bagi karyawan dan dapat dianggap sebagai biaya bagi perusahaan yang memberikannya. Contohnya, tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, dan lainnya yang diberikan dalam bentuk uang.
Konsep "non taxability non deductibility" mengacu pada imbalan natura yang tetap dianggap sebagai imbalan non-tunai, seperti fasilitas kesehatan atau fasilitas tempat tinggal yang ditanggung oleh perusahaan. Dalam hal ini, imbalan tersebut tidak dianggap sebagai penghasilan bagi karyawan dan tidak dapat dibebankan sebagai biaya oleh perusahaan.
Valuasi Nilai Objek PPh atas Natura
Setelah terbitnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perusahaan harus menggunakan nilai pasar (market value) sebagai dasar perhitungan PPh atas natura. Untuk imbalan berupa kenikmatan, nilai PPh didasarkan pada jumlah biaya aktual yang dikeluarkan oleh pemberi.
Perubahan ketentuan fringe benefit ini bertujuan untuk mengurangi perencanaan pajak yang memindahkan penghasilan berbentuk tunai ke natura untuk menghindari pajak penghasilan orang pribadi.
Pengenaan PPh atas Fringe Benefit di Beberapa Negara
Beberapa negara menerapkan pengenaan PPh atas fringe benefit:
Tantangan Penerapan Pajak Natura
Penerapan pajak atas natura memiliki sejumlah tantangan, termasuk kesulitan dalam mengatribusikan imbalan individu kepada karyawan, kemungkinan penyamaraan imbalan sebagai pengeluaran lainnya, dan kesulitan dalam menilai nilai manfaat yang diterima.
Dalam menyusun aturan pelaksanaan pajak atas natura, regulator perlu memperhatikan berbagai masalah ini untuk memastikan efektivitas dan keadilan dalam penerapan pajak tersebut.
Simpulan
Pemberian natura adalah objek pajak penghasilan yang harus dipertimbangkan secara cermat oleh perusahaan dan karyawan. Pengenaan pajak atas natura bervariasi di berbagai negara, dan ada sejumlah konsep dan aturan yang perlu dipatuhi. Tantangan penerapan pajak atas natura perlu diperhatikan oleh regulator untuk memastikan kepatuhan dan efektivitas dalam mengenakan pajak ini.
Komentar Anda