Contact Whatsapp085210254902

Pengenaan Sanksi Pajak Secara Otomatis

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 04 Mei 2023 | Dilihat 828kali
Pengenaan Sanksi Pajak Secara Otomatis

Wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, serta SPT Masa. SPT Tahunan dilakukan setahun sekali, sementara SPT Masa dilakukan setiap bulan.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak Orang Pribadi harus melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat pada 31 Maret, sedangkan Wajib Pajak Badan harus melaporkan paling lambat pada 30 April. Untuk SPT Masa, seperti SPT Masa PPN, pelaporan dilakukan pada akhir bulan berikutnya.

Banyak wajib pajak yang sering terlambat melaporkan pajaknya, dan ini dapat mengakibatkan sanksi administrasi sesuai dengan UU KUP Pasal 7 ayat (1). Sanksi ini berkisar antara Rp100.000,00 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi hingga Rp1.000.000,00 untuk Wajib Pajak Badan. SPT Masa PPN juga dapat dikenai sanksi sebesar Rp500.000,00 setiap bulan atas keterlambatan pelaporan.

Pengenaan sanksi administrasi perpajakan ini berbeda dengan sanksi administrasi lainnya yang dapat langsung diterapkan ketika terjadi keterlambatan. Sanksi perpajakan biasanya harus menunggu penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), yang sering memakan waktu lama. Ini membuat proses pengenaan sanksi menjadi lambat dan merepotkan.

Dalam era digital saat ini, di mana semua transaksi dapat dilakukan secara daring dan tersistem, pengenaan sanksi perpajakan seharusnya dapat dilakukan secara otomatis ketika wajib pajak terlambat melaporkan. Sistem ini dapat mendeteksi keterlambatan dan menerbitkan sanksi administrasi serta E-billing (kode billing untuk pembayaran pajak) secara otomatis.

Pentingnya adalah menyusun aturan dan sistem teknologi informasi yang mendukung penerapan ini. Dengan ini, DJP akan dapat meningkatkan pengawasan dan pengenaan sanksi administrasi secara otomatis, sementara wajib pajak akan lebih mudah mengetahui dan membayar sanksi tersebut. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan pajak secara keseluruhan.

Seiring dengan reformasi perpajakan yang sedang berlangsung, DJP mempersiapkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) untuk mengikuti perkembangan zaman dan teknologi. Dengan sistem ini, pengenaan sanksi administrasi perpajakan yang lebih efisien dapat diimplementasikan.

Semoga penerapan aturan dan sistem ini akan mempermudah administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com