Contact Whatsapp085210254902

Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan: Kewajiban Pajak yang Perlu Kita Ketahui

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 02 Mei 2023 | Dilihat 1748kali
Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan: Kewajiban Pajak yang Perlu Kita Ketahui

Kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi sebuah tugas yang harus dilakukan oleh wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif. Saat ini, terdapat peningkatan dalam pengumuman mengenai batas akhir penyampaian SPT Tahunan Badan untuk Tahun Pajak 2022 melalui berbagai saluran komunikasi seperti WhatsApp, Instagram, Twitter, dan media lainnya. Ini terjadi menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022.

Kewajiban pelaporan SPT Badan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 yang merupakan perubahan keempat dari PER-34/PJ/2010. Prinsipnya, masyarakat Indonesia memahami bahwa hak dan kewajiban warga negara harus dilaksanakan bersamaan. Ini berarti bahwa kewajiban dan hak harus seimbang dan dilaksanakan secara bersamaan.

Namun, terkadang situasi mengharuskan kita untuk menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban tepat waktu, termasuk dalam hal pelaporan perpajakan, seperti SPT Tahunan.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, sementara untuk wajib pajak badan adalah paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Kadang-kadang, wajib pajak tidak dapat melaporkan SPT Tahunan mereka tepat waktu karena berbagai alasan. Untuk mengatasi masalah ini, Direktur Jenderal Pajak memberikan fasilitas perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan baik untuk wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi.

Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama dua bulan setelah waktu penyampaian SPT Tahunan. Ini diatur dengan jelas dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014. Misalnya, jika batas waktu pelaporan SPT Tahunan badan adalah 30 April, maka wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu hingga akhir Juni.

Permohonan perpanjangan SPT Tahunan dapat diajukan baik secara manual dengan mengirimkan formulir kertas atau secara elektronik. Meskipun sekarang sudah tersedia dalam bentuk daring melalui layanan e-PSPT, wajib pajak masih dapat mengajukan secara manual melalui pos atau kurir dengan bukti pengiriman ke kantor pajak.

DJP terus mengikuti perkembangan teknologi dan memberikan layanan yang lebih baik. Salah satunya adalah dengan menghadirkan layanan e-PSPT, yang baru tersedia pada tahun 2023. Layanan ini memiliki keunggulan, seperti akses yang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Untuk menggunakan layanan e-PSPT, wajib pajak perlu mengaktifkannya melalui situs web pajak.go.id dengan mengikuti langkah-langkah yang disediakan. Setelah diaktifkan, wajib pajak dapat mengakses layanan ini untuk mengajukan perpanjangan SPT Tahunan.

Prosedur e-PSPT melibatkan pemilihan tahun pajak yang akan diperpanjang pelaporannya, validasi data, pengisian formulir pemberitahuan, unggah dokumen lampiran, dan pengajuan permohonan. Status permohonan dapat dipantau melalui menu khusus pada situs web.

Selain memudahkan pemantauan dan pengajuan, e-PSPT memperpendek waktu pemrosesan permohonan menjadi paling lama tujuh hari kerja sejak diterima oleh KPP. Layanan ini juga tidak berbayar.

Dengan e-PSPT, wajib pajak dapat memperpanjang waktu penyampaian SPT Tahunan mereka dengan mudah, efisien, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com