
Penghargaan ini diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I didampingi oleh Kepala KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I menyampaikan rasa terima kasih atas pemenuhan kewajiban yang telah dilakukan oleh Juragan99 selama tahun 2022.
Setelah menerima penghargaan tersebut, Juragan99 berpesan kepada kawan pajak untuk senantiasa melakukan kewajiban perpajakan dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu yaitu sebelum tanggal 31 Maret 2023. Bagi dirinya, dengan menjalankan kewajiban perpajakan akan memunculkan perasaan nyaman dan tenang.
www.konsultanpajakrahayu.com
Komentar Anda