Contact Whatsapp085210254902

Gugatan Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 11 Juli 2014 | Dilihat 1988kali
Gugatan Pajak

Gugatan pajak diajukan terhadap :

- Pelaksanaan surat paksa, surat perintah penyitaan atau pengumuman lelang

- Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak.

- Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan.

- Keputusan SKP / Surat Keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur, tata cara dalam UU perpajakan

Gugatan diajukan paling lama 14 hari setelah ditetapkan. dan diajukan ke pengadilan pajak

Apabila WP belum puas dengan keputusan yang didapat, WP dapat mengajukan peninjuan ke Mahkamah Agung dan hanya dapat dilakukan sekali.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com