
Gugatan pajak diajukan terhadap :
- Pelaksanaan surat paksa, surat perintah penyitaan atau pengumuman lelang
- Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak.
- Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan.
- Keputusan SKP / Surat Keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur, tata cara dalam UU perpajakan
Gugatan diajukan paling lama 14 hari setelah ditetapkan. dan diajukan ke pengadilan pajak
Apabila WP belum puas dengan keputusan yang didapat, WP dapat mengajukan peninjuan ke Mahkamah Agung dan hanya dapat dilakukan sekali.
Komentar Anda