
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
____________________________________________________________________________________________
30 Juni 2014
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ/2014
TENTANG
JAM PELAYANAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SELAMA BULAN RAMADHAN 1435 H
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. Umum
Sehubungan dengan pengaturan dan penyesuaian jam kerja di lingkungan Kementerian Keuangan
selama bulan Ramadhan 1435 H, dipandang perlu untuk melakukan pengaturan dan penyesuaian jam
pelayanan pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP dan KP2KP di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) selama bulan Ramadhan 1435 H.
B. Maksud dan Tujuan
Dengan penyesuaian jam pelayanan pada bulan Ramadhan 1435 H pada Tempat Pelayanan Terpadu
(TPT) KPP dan KP2KP, diharapkan dapat menjaga terlaksananya pelayanan perpajakan yang prima
kepada masyarakat serta memberikan waktu yang lebih luas kepada Pegawai Negeri Sipil Direktorat
Jenderal Pajak untuk menjalani ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1435 H.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini mengatur tentang Jam Pelayanan pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP dan
KP2KP selama bulan Ramadhan 1435 H.
D. Dasar Hukum
1. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-20/MK.01/2014 tentang Jam Kerja di Lingkungan
Kementerian Keuangan Selama Bulan Ramadhan 1435 H;
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2011 tentang Pelayanan Prima; dan
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2013 tentang Pelayanan Prima.
E. Ketentuan
1. Jam pelayanan di TPT pada bulan Ramadhan 1435 H adalah pukul 08.00 sampai dengan 15.30
waktu setempat. Selisih waktu antara jam kerja dengan jam pelayanan digunakan untuk
persiapan dalam memberikan pelayanan (doa dan spirit pagi, pengarahan, merapikan tata
ruang dan administrasi serta persiapan bagi petugas TPT) dan persiapan tutup layanan
(melakukan evaluasi layanan yang telah diberikan, merapikan dan menyelesaikan administrasi
layanan pada hari tersebut).
2. Pada jam istirahat (termasuk hari Jumat), pelayanan tetap diberikan dengan cara mengatur
secara bergiliran petugas yang beristirahat dan menambah jumlah petugas jika terjadi antrian
yang panjang.
3. Kepala KPP dan/atau KP2KP diharapkan tetap menjaga terlaksananya pelayanan perpajakan
yang prima kepada masyarakat selama bulan Ramadhan 1435 H dengan berpedoman pada
ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dan juga ketentuan berikut:
a. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2011 tentang Pelayanan Prima;
dan
b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2013 tentang Panduan Pelayanan
Prima Direktorat Jenderal Pajak.
4. Kepala KPP dan/atau KP2KP agar menyebarluaskan informasi mengenai perubahan jam
pelayanan selama bulan Ramadhan 1435 h sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
kepada Wajib Pajak termasuk dalam wilayah kerjanya.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
4. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan
Komentar Anda